SURABAYA, HKS-News.com|

Pada awal tahun ini tepatnya pada Senin (1/1/2024) Kementerian Kesehatan menetapkan peraturan Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19. Peraturan ini menjadi patokan bahwa program imunisasi Covid-19 kini menjadi imunisasi rutin.

Menyasar Kelompok Rentan

Epidemiolog Universitas Airlangga, Laura Navika Yasmani SSi MSi PhD, berikan tanggapan mengenai imunisasi Covid-19. Ia menyampaikan bahwa program imunisasi Covid-19 itu diberikan secara gratis dengan menyasar kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud ialah terindikasi memiliki risiko mortalitas dan fatalitas yang tinggi, masyarakat dengan usia lanjut, lanjut usia dengan komorbid (penyakit kronis), dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam merawat pasien, ibu hamil, anak usia 12 tahun ke atas dengan kondisi gangguan sistem imun.

Selebihnya, imunisasi Covid-19 berlaku dengan pembayaran yang berlaku kecuali dua kelompok. Dua kelompok tersebut ialah yang tidak pernah memperoleh vaksin Covid-19 sama sekali sebelumnya dan pernah memperoleh vaksin satu kali.

Pentingnya Imunisasi Covid-19

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat itu menuturkan bahwa saat ini masyarakat masih beranggapan bahwa Covid-19 sudah usai. Padahal dalam realita, belum sepenuhnya bisa dieradikasi. Saat ini  Covid-19 bersifat endemis artinya ada potensi menjadi wabah dengan kasus yang signifikan pada momen-momen tertentu.

“Imunisasi Covid-19 dilakukan agar tubuh kita siap dengan segala kemungkinan di depan, dengan imunisasi ini dapat membekali antibodi yang terbentuk,” jelasnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa imunisasi Covid-19 itu menjadi amunisi dalam menghentikan dan mencegah munculnya varian baru. Apalagi Covid-19 merupakan virus baru yang mudah mengalami mutasi dan menghasilkan sub-varian baru.

Informasi mengenai imunisasi Covid-19 merupakan hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Sehingga pemerintah perlu menginformasikan mengenai peraturan tersebut secara masif.

Hal lain yang dapat dilakukan ialah edukasi dan sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman pentingnya vaksin Covid-19 dan perlu diingatkan terus menerus mengenai ancaman buruk yang akan terjadi mendatang. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan update kasus Covid-19 baik di ranah nasional maupun global secara berkala.

“Apapun upaya yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan kepentingan masyarakat. Harapannya bukan saja menjadi peraturan tetapi juga ditangkap oleh masyarakat dengan kemauan untuk vaksin. Perlu adanya sinergi untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai kedepannya sehingga kasus Covid-19 tidak menjadi ancaman di kemudian hari,” pungkasnya. (yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *