_DIPA dan TKD Jatim Tahun 2024 Rp 129,3 triliun Meningkat 0,94 Persen dibanding Tahun Sebelumnya_

SURABAYA, HKS-News.com|

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 kepada Perwakilan Satuan Kerja dan Pemda secara digital di Gedung Negara Grahadi, pada Rabu (13/12/2023). 

Penyerahan ditandai dengan penekanan tombol sebagai penanda bahwa akun DIPA dan TKD sudah terbuka aksesnya dan dapat dilihat langsung melalui username dan password yang sudah dibagikan ke masing-masing instansi.

Penyerahan DIPA kepada perwakilan satuan kerja di Provinsi Jatim meliputi Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim 1 dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim. 

Sedangkan penyerahan TKD diserahkan kepada Perwakilan Pemerintah Daerah yaitu Bupati Pacitan, Walikota Pasuruan, Pj Bupati Bojonegoro, Pj Bupati Bangkalan dan Pj Bupati Probolinggo. 

Khofifah mengatakan, pada tahun 2024, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan DIPA dan TKD kepada Provinsi Jawa Timur dengan total sebesar Rp 129,3 triliun. Rinciannya yaitu DIPA senilai Rp 48,92 triliun, sedangkan TKD senilai Rp 80,39 Triliun. 

Jika dibandingkan dengan Tahun 2023 alokasi DIPA dan TKD Jatim tahun ini mengalami kenaikan sebesar 0,94 persen atau sebesar Rp 7,5 Triliun. 

“Rinciannya untuk DIPA sebesar Rp 48,92 Triliun terdiri dari Kantor Pusat sebesar Rp 8,36 Triliun, Kantor Daerah sebesar Rp 39,96 Triliun, Dekonsentrasi sebesar 0,08 Triliun, Tugas Pembantuan sebesar 0,52 Triliun. Kemudian TKD sebesar Rp 80,39 Triliun terdiri dari TKD senilai Rp 72,3 triliun dan dana desa Rp 8,052 triliun,” jelasnya. 

Khofifah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian lebih kepada Provinsi Jawa Timur dengan kenaikan DIPA dan TKD sehingga Pembangunan yang dilaksanakan di Jawa Timur mampu mendukung program-program Pembangunan prioritas nasional, melindungi rakyat dan kelompok rentan, memulihkan dan mendorong kemajuan ekonomi, membangun seluruh pelosok daerah, serta memenuhi pertahanan dan keamanan dalam skala Jawa Timur. 

“Dengan adanya kenaikan alokasi DIPA dan TKD 2024 tentu harapan kita semua adalah setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak untuk masyarakat. Kebermanfaatannya oleh masyarakat bisa dirasakan,” kata Khofifah. 

“Seluruh anggaran kita harus berdampak pada masyarakat peningkatan aksesibilitas mereka kemudahan mereka, kemurahan layanan publik dan tentu peningkatan kesejahteraan, penurunan kemiskinan, penurunan pengangguran dan termasuk di dalamnya adalah penurunan stunting,” tambahnya. 

Agar kenaikan alokasi DIPA dan TKD berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Khofifah mengapresiasi kerja serius dan kerja baik dari para walikota dan bupati dalam mengeksekusi percepatan realisasi belanja bersama DPRD di masing-masing Kota maupun Kabupaten. 

Namun ada beberapa hal yang mengganggu realisasi belanja ketika proses fasilitasi APBD maupun P-APBD  lebih lama dari semestinya. Menurutnya, percepatan realisasi belanja sangat penting agar penggunaan anggaran berdampak dan tepat sasaran. 

“Jadi ada hal yang memang harus dilakukan koreksi dan evaluasi bersama tentang cara-cara untuk bisa memastikan bahwa anggaran kita bisa terealisasi secara lebih cepat, lebih cermat dan lebih tepat,” tuturnya. 

“Evaluasi dan koreksi perlu dilakukan agar setiap  rupiah yang kita belanjakan berdampak pada penguatan kesejahteraan masyarakat terutama hal-hal terkait dengan penurunan kemiskinan, penurunan pengangguran dan penurunan stunting sehingga manfaat dirasakan masyarakat luas,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJPB Jawa Timur Taukhid menyampaikan, proses penyerahan DIPA dan TKD melalui proses yang cukup panjang. Pada tanggal 29 November 2023 telah diserahkan DIPA Kementerian/Lembaga dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh Presiden RI di Istana Negara. 

“Dilakukan menggunakan proses digitalisasi perencanaan penganggaran melalui proses penandatanganan DIPA secara elektronik yang menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula proses manual 12 tahap menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi SAKTI,” tandasnya. 

Disebutkan Taukhid, jumlah DIPA tahun anggaran 2024 sebesar 1.317 Satuan Kerja atau turun sebanyak 27 DIPA dibandingkan TA 2023 sebanyak 1.344 DIPA. Sedangkan secara total, Alokasi Belanja K/L di Jatim TA 2024, menurutnya tumbuh sebesar 11,04% dibandingkan TA 2023. Pertumbuhan tertinggi terdapat pada jenis Belanja Modal (19,04%).

“Pada tahun 2024, Proporsi Belanja K/L di Jatim sebesar 4,48% dari Belanja K/L secara Nasional. Meningkat dibandingkan proporsi pada tahun anggaran 2023 per 1 Januari 2023 sebesar 4,40%,” paparnya.

Selanjutnya untuk alokasi belanja K/L di Jatim 2024 terbesar pada jenis Belanja Pegawai (45,90%). Sedangkan untuk belanja Kementerian terbesar terdapat pada Kementerian Pertahanan (20,95%).

Sebagai informasi, postur anggaran tahun 2024 disusun berdasarkan pendapatan sebesar Rp 2.802,29 triliun dan belanja sebesar Rp 3,325,12 triliun.

Dari anggaran tersebut, alokasi dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Jatim ditargetkan sebesar Rp 129,31 triliun (6,63% dari total alokasi non BA BUN) hingga Rp 148,26 triliun (4,46%).

Sementara untuk triliun tahun 2024 sebesar Rp 80.39 triliun atau meningkat 2,75% bila dibandingkan dengan TKD 2023 sebesar Rp 78,24 triliun.

“Memang anggaran untuk kesejahteraan masyarakat sangat penting, mengingat Bu Gubernur sedang gencar-gencarnya melakukan percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting pengendalian inflasi dan peningkatan investasi,” sambungnya.

Di akhir acara, dilakukan penyerahan 16 penghargaan oleh Gubernur Khofifah didampingi Kepala Kantor Wilayah DJPB Jawa Timur Taukhid dengan kategori satuan kerja berkinerja terbaik, satuan kerja kewenangan dekonsentrasi/ tugas pembantuan terbaik, bank mitra kerja berkinerja tinggi, pemerintah daerah berkinerja terbaik, kategori Pemerintah Daerah non desa terbaik dan kategori prospektif good governance pengelolaan keuangan desa.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *