JAKARTA, HKS-News.com|

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan sebagai Peringkat I dalam kategori Pemerintah Daerah Provinsi pada ajang Anugerah Legislasi 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim Lilik Pudjiastuti dalam acara Anugerah Legislasi 2023 di Jakarta beberapa hari lalu.

Anugerah Legislasi 2023 ini terbagi menjadi enam kategori nominasi. Diantaranya, kategori Kanwil Kemenkumham Golongan I, Kanwil Kemenkumham Golongan II, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, DPRD Provinsi,  DPRD Kab/Kota serta Kadivyankumham terbaik.

Pada kategori Pemda Provinsi, Jawa Timur menduduki peringkat I, sedangkan untuk peringkat II diberikan kepada Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara di peringkat ke III.

Atas raihan penghargaan tersebut, Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak. Menurutnya, penghargaan ini sebagai bukti komitmen bersama dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas dan berintegritas.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur dan berbangga atas penghargaan anugerah legislasi kali ini. Ini semua hasil upaya kita bersama, baik jajaran Pemprov Jatim, maupun DPRD Jatim dan stakeholder terkait dalam menghasilkan Perda yang berkualitas dan berintegritas,” ungkap Khofifah, di Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Hasil komitmen bersama berupa Perda berkualitas itu pun diakui dalam penilaian anugerah legislasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan (DJPP) Kemenkumham RI melalui beberapa tahapan dan persyaratan serta dokumen pendukung lainnya.

Kesemuanya itu menjadi indikator kinerja yang profesional dan berdedikasi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas.

Khofifah menjelaskan, dalam menghasilkan suatu Perda diperlukan konsep yang matang dan harmonis dengan peraturan yang ada di pemerintah pusat dan juga berdasarkan kearifan lokal daerah masing-masing. Sehingga sesuai dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Keharmonisan ini penting agar perda yang dibentuk nantinya mampu menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Khofifah menyampaikan, penghargaan ini juga akan menjadi sebuah motivasi dan penyemangat dalam meningkatkan kinerja dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jawa Timur. 

“Ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan mempererat kolaborasi yang selama ini terjalin dengan semua pihak. Sehingga nantinya regulasi yang dibuat akan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.(yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *