PASURUAN, HKS-News.com|

Anggota DPRD provinsi Jatim H Muzammil Syafi’i SH MSi mengungkapkan keprihatinannya, mengingat di era digital seperti ini justru marak terjadinya pernikahan dini, bahkan anak-anak usia sekolah ini hamil diluar nikah.

Menanggapi fenomena ini, mantan wakil Bupati Pasuruan dua periode ini menuturkan,

pernikahan dini atau pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang yang belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang undang, yakni di bawah umur 18 tahun, di berbagai daerah dan nasional, bahkan pernikahan dini juga telah menjadi masalah global yang kompleks.

“Dari data menyebutkan, secara global hampir 41.000 anak perempuan dipaksa menikah setiap hari,” tuturnya.

Penasehat fraksi NasDem DPRD provinsi Jatim ini mempertanyakan, mengapa pernikahan dini ini harus menjadi perhatian kita semua.

“Karena akibat pernikahan dini ini sungguh akan berdampak pada masa depan generasi bangsa, diantaranya, resiko bayi lahir stunting. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita yang akan terlihat lebih pendek untuk anak di usianya, lebih rentan terserang penyakit, dan juga akan menimbulkan terjadinya penyakit osteporosis pada ibu muda,” terangnya.

Anggota komisi A DPRD provinsi Jatim ini menegaskan bahwa akibat pernikahan dini yang sering terjadi adalah meningkatkan resiko angka perceraian.

“Yang paling menonjol adalah terjadi disharmoni, sehingga banyak menimbulkan perceraian, ini sudah jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri yang membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah,” tandasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Muzammil di acara Workshop yang mengambil tema Mencegah Pernikahan Dini, Membangun Pergaulan yang Sehat, Menuju Pernikahan Ideal.

Acara workshop ini dilaksanakan secara maraton, dimulai dari Ponpes Raudltun Nursalim Podokaton, di Aula Kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Budaya, di Kejayan dengan peserta para Kiyai dan Ustad Pengurus MUI Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan, serta di Pondok Ar Riyadh Kejayan.

Dalam Kesempatan tersebut Muzammil juga menguraikan penyebab terjadinya Pernikahan Dini, yakni akibat dari adanya Kemiskinan serta Rendahnya tingkat pendidikan di masyarakat, itu yang paling dominan.

“Serta akibat dari pergaulan yang tidak terkontrol sehingga terpaksa harus dinikahkan dalam usia yang sangat belia,” paparnya.

“Untuk mengatasi hal tersebut kiranya perlu, pertama menyediakan pendidikan formal yang memadai bagi anak-anak perempuan dan laki-laki. Kedua pentingnya sosialisasi tentang pendidikan seks, kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual. Ketiga memberdayakan masyarakat agar lebih paham tentang bahaya Pernikahan Dini, terutama untuk orang tua dan masyarakat, serta memberikan peluang lapangan kerja yang cukup pada usia kerja, sehingga pasca sekolah segera memperoleh pekerjaan,” sambungnya.

Muzammil menambahkan, workshop yang diikuti oleh 125 peserta tersebut, pihaknya berharap para peserta ini tidak akan menikahkan putera-puteri nya pada usia yang belum cukup, memberikan arahan pada anak anaknya agar menghindari pergaulan yang tidak sehat yang cenderung pada hubungan seks diluar pernikahan. 

“Serta bisa memberikan peran lebih pada remaja dengan aktivitas yang positif serta menghasilkan uang,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *