PASURUAN, HKS-News.com|

Anggota DPRD provinsi Jatim H Muzammil Syafi’i SH MSi mengungkapkan, bahwa BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) akan melakukan razia, sekaligus pengawasan terhadap keberadaan masjid-masjid yang ada di tengah-tengah masyarakat. 

Usulan Kepala BNPT Komjen Reyco Amelza untuk mencegah faham radikalisme yang berkembang di masyarakat, dengan jalan melakukan pengawasan kepada masjid-masjid, dianggap sebagai tindakan yang anarkis dan arogansi.

Penasehat fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD provinsi Jatim ini mengakui bahwa pihaknya sangat mendukung tindakan pencegahan menangkal radikalisme berupa terorisme. 

“Tapi bukan berarti BNPT harus bersikap anarkis dan arogansi. Mereka beranggapan bahwa masjid-masjid tempat umat muslim beribadah itu menjadi sarang terorisme. Ini sangat keterlaluan, sangat menyinggung umat Islam,” tandasnya.

Menurut mantan wakil Bupati Pasuruan dua periode ini, MUI Kabupaten Pasuruan juga memberikan respon melalui Ketua Umum DP MUI KH Nurul Huda. Pada prinsipnya, baik Muzammil sebagai pembina maupun Nurul Huda, menegaskan bahwa pihaknya sangat menyetujui usulan BNPT. Karena ini akan mengancam eksistensi Ideologi Pancasila. Oleh karena itu harus diberantas.

“Namun kalau dengan jalan melakukan pengawasan ke masjid-masjid ini sangat berlebihan, dan terkesan bahwa radikalisme itu hanya berkembang dan dikembangkan di masjid dan Islam phobia, padahal radikalisme itu tidak hanya berkembang di agama Islam saja, tapi juga di agama-agama lain, seperti di negara-negara India, Birma, Eropa Amerika dan lain lain,” terangnya.

“Hal ini akan menimbulkan terjadinya insiden-insiden yang tidak diinginkan di tataran bawah, pasti akan terjadi ketersinggungan dari masyarakat masjid, dan dimungkinkan penerapannya akan muncul tindakan yang berlebihan dari aparat. Nah ini  justru akan terjadi konflik antara aparat dengan masyarakat masjid,” sambungnya.

MUI Kabupaten Pasuruan menyatakan keberatan atas usulan tersebut, karena istilah pengawasan ini akan bersifat aktif dengan melakukan pendataan mengenai ta’mirnya, jamaahnya, siapa pengasuh pengajiannya, siapa khotibnya, kemudian meningkat harus memberikan pemberitahuan siapa yang akan ceramah atau khutbah kemudian materinya tentang apa, 

“Disamping makin ribet, juga akan terjadi pelarangan ketika materinya tidak sesuai dengan kehendak penguasa. seperti yang terjadi ketika zaman Orde Baru,” tegas anggota komisi A DPRD provinsi Jatim ini.

Karena itu, MUI Kabupaten Pasuruan menyarakan agar apa yang ada sekarang biar berjalan begitu saja, namun manakala ada laporan penyimpangan dan atau penolakan dari masyarakat sekitarnya, maka baru aparat bertindak sesuai dengan laporan masyarakat, seperti yang sering terjadi di masyarakat.

“Masyarakat kita sudah cerdas dan mempunyai kecintaan pada NKRI, ketika mendengar ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal jamaah pasti akan terjadi penolakan,” paparnya. 

MUI Kabupaten Pasuruan mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh aparat ketika ada indikasi terjadi penyimpangan dan peredaran faham radikalisme dan juga narkoba di masyarakat.

“MUI Kabupaten Pasuruan sudah melakukan beberapa kali sosialisasi Deradikalisasi dan juga bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di masyarakat,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *