SURABAYA, HKS-News.com|
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jumat (8/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyebutkan bahwa postur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyesuaikan empat tantangan besar perekonomian global. Yakni tensi geopolitik, arus digitalisasi, perubahan iklim, dan risiko pandemi.
Disebutkan Khofifah, tensi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan memanasnya hubungan dagang Amerika Serikat-Tiongkok menyebabkan kebijakan negara-negara besar cenderung inward looking. Akibatnya, tren globalisasi berubah menjadi deglobalisasi yang berimbas pada penurunan laju pertumbuhan ekonomi dunia.
“Di samping itu, laju inflasi global masih belum kembali ke level prapandemi sehingga suku bunga acuan global masih bertahan higher for longer. Akibatnya, likuiditas global masih akan ketat sehingga cost of fund juga masih tetap tinggi. Ini kondisi ekonomi global, sehingga harus menyesuaikan,” katanya.
Di sisi lain, perekonomian global diprediksi akan sedikit lebih meningkat di 2024 seiring normalisasi harga komoditas. Indonesia sendiri merupakan negara dengan resiliensi kuat di tengah krisis, sehingga diharapkan perekonomiannya akan terus meningkat.
“Kita masih harus waspada El Nino yang kabarnya akan terus berlanjut sampai Februari 2024 yang berpotensi berdampak pada tingkat inflasi. Tapi Alhamdulillah kinerja Perekonomian kita meningkat yaitu 5,24% pada triwulan II-2023 dibanding triwulan II-2022 (y-on-y),” tandasnya.
Secara rinci, terkait postur P-APBD 2023, Khofifah menjelaskan untuk pos pendapatan Daerah berubah dari yang semula dianggarkan Rp 29,8 triliun menjadi sebesar Rp 31,3 triliun atau bertambah Rp 1,4 triliun. Dengan rincian dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Lebih jauh, Khofifah menjelaskan, dengan adanya perubahan anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari perubahan Belanja Daerah mengakibatkan perubahan defisit. Perubahan defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto yang berasal dari selisih lebih dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Dimana, Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4,44 triliun, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan setelah dikurangkan dengan semua pengeluaran pembiayaan daerah diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 3,9 triliun.
Khofifah menyampaikan, kebijakan umum perubahan tersebut terjadi pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Yang mana, ini sesuai dengan substansi kesepakatan baik pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk diadakan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan ini lebih realistis. Sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul, dan berakhlak,” tegasnya
*Sampaikan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah*
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga turut menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.
Khofifah menyampaikan berdasarkan pertimbangan atas beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan tersebut, ia sependapat bahwa terdapat urgensi untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perubahan tersebut antara lain penambahan materi mengenai pembentukan peraturan daerah dan peraturan gubernur dengan menggunakan metode omnibus law, penambahan materi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik untuk rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Gubernur, maupun rancangan Peraturan DPRD.
Tidak hanya itu perubahan juga dilakukan dalam rangka penambahan materi mengenai mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Gubernur kepada Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan materi mengenai keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
“Kami berharap dalam merumuskan materi muatan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini dilakukan dengan penuh kecermatan dan kehatian-hatian seiring adanya rencana perubahan kedua atas Permendagri No. 80 Thn 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” terangnya.
“Serta belum diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Hal ini sebagai upaya agar nantinya materi muatan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud,” pungkasnya.(Yul)