SURABAYA, HKS-News.com|

Sebanyak 12 Karya Budaya asli Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Nasional, oleh Tim Ahli WBTb Kemendikbudristek RI dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2023 pada Kamis (31/8/2023), di Jakarta. Penetapan ini menambah deretan daftar Karya Budaya asli Jatim yang terdaftar sebagai WBTb Nasional. 

Rincian 12 karya budaya Jatim yang diakui sebagai WBTb nasional adalah Jaranan Pegon dari Tulungagung, Jaran Jenggo dari Kabupaten Lamongan, Tari Ngremo Surabayan dari Kota Surabaya, Tari Beskalan dari Kabupaten Malang, Nyadran Sawuran dari Kabupaten Bojonegoro dan Yadnya Karo Suku Tengger Brang Kulon dari Kabupaten Pasuruan. 

Kemudian Kembang Lamaran dari Kota Probolinggo, Brem Madiun dari Kabupaten Madiun, Tari Topeng Ghettak dari Kabupaten Pamekasan, Keket dari Kabupaten Situbondo, Ngetung Batih dari Kabupaten Trenggalek dan Manten Pegon dari Kota Surabaya. 

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada tim Kemendikbudristek RI dan tim ahli lainnya atas penetapan 12 karya budaya Jatim sebagai WBTb nasional. Dimana, 12 Karya Budaya ini merupakan hasil usulan dan presentasi Disbudpar Provinsi Jatim bersama para maestro dan akademisi pada Rabu (30/8/2023) lalu. 

“Alhamdulillah, dari 12 usulan Karya Budaya, semuanya diterima dan ditetapkan sebagai WBTb Nasional. Tentu ini kabar yang sangat menggembirakan bagi warga Jatim,” ucap Khofifah pada Selasa (5/9/2023). 

“Terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Jatim. Semoga hal ini menjadikan budaya di Jatim tetap lestari dan bisa memberikan dampak yang baik bagi masyarakat melalui upaya pemajuan kebudayaan,” lanjutnya.

Khofifah menambahkan, dengan ditetapkannya 12 Karya Budaya ini maka total Karya Budaya di Jatim berjumlah 99 yang masuk dalam WBTb Nasional. Hal ini sekaligus menjadi penanda bahwa Jatim memiliki potensi budaya daerah yang luar biasa. 

“Bahwa betapa banyaknya potensi kebudayaan daerah kita, harus terus disisir secara detail, untuk kemudian bisa kita daftarkan. Ini penting, karena upaya pelestarian yang konsisten harus menjadi suatu kewajiban,” tegasnya. 

“Jika bukan kita yang melestarikan, menjaga bahkan mendaftarkan ke HAKI atau Kemendikbud, bagaimana anak cucu kita nanti akan menemukenali kekayaan budaya bangsa,” imbuh Khofifah. 

Tak lupa, Khofifah menyampaikan terima kasih atas kerja keras pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pelestarian kebudayaan daerah. Ia berharap, akan semakin banyak masyarakat, utamanya generasi muda, yang semakin aware atau peduli akan kebudayaan daerah yang menjadi identitasnya sebagai sebuah bangsa Indonesia. 

“Upaya pelestarian budaya tidak bisa berjalan hanya oleh satu generasi. Sifatnya adalah berkelanjutan. Saya harap, generasi milenial bahkan Gen Z juga bisa ikut menjaga dan melestarikan budaya sebagai identitas sebuah bangsa,” pungkasnya. 

Turut hadir dalam penetapan WBTb Nasional, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI, 15 Tim Ahli WBTb Kemendikbudristek RI, Tim Kerja WBTB Kemendikbud RI, dan Perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi se-Indonesia.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *