SURABAYA, HKS-News.com|
Kehadiran tim KPK untuk memberikan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada para birokrasi dan legislatif, patut diberikan apresiasi, mengingat terjadinya Tipikor tidak bisa dilakukan sendiri. Ada pihak-pihak terkait yang menjadi eksekutor, karena legislatif hanya melakukan gratifikasi.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh penasehat fraksi partai Demokrat DPRD provinsi Jatim, Dr Agus Dono Wibawanto di ruang rapat Paripurna.
Menurut Gus Don, panggilan akrab Agus Dono Wibawanto, KPK
sudah menjabarkan bahwa yang paling utama itu bukan penindakannya tapi pencegahannya.
“Jadi untuk itu harapan kita proses politik hukum yang ada di Indonesia ini memang paling utama adalah bagaimana kejadian-kejadian masa lalu yang sudah terjadi itu, bisa diminimalisir. Untuk itu memang pencegahan itu menjadi prioritas utama agar semua penyelenggara negara itu berhati-hati terhadap acuan aturan seperti yang disampaikan,” tuturnya.
Wakil ketua DPD partai Demokrat Jatim ini menyebutkan bahwa penting sekali melibatkan stakeholder, pengusaha dan
masyarakat yang juga harus di edukasi, karena sesuatu yang bersifat koruptif itu tidak berdiri sendiri, pasti ada parasit kepentingan dari para pemegang kekuasaan.
“Yang harus diinformasikan, siapa di luar para penyelenggara negara, pengusaha, masyarakat itu juga paham bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak serta-merta kejadiannya, mereka yang merasakan tapi lembaga lain yang sebenarnya sejak awal tidak memiliki atensi menjadi sama-sama kena. Persoalannya karena dalam konteks pidana di Indonesia itu, melihat, mendengar tetapi tidak melaporkan udah turun formulasinya, seperti itulah,” sambung anggota komisi B DPRD provinsi Jatim ini.
Gus Don menambahkan, yang penting harus disampaikan agar semua komponen masyarakat, tidak hanya penyelenggara negara atau para stakeholder dan pengusaha, komponen masyarakat harus tahu itu.
“Saran saya sosialisasi tidak hanya di eksekutif-legislatif tapi yudikatif, komponen masyarakat yang terkait dengan persoalan ini juga harus dipahamkan. Jadi DPRD-nya sebenarnya tidak bisa korupsi karena dia bukan eksekutor. Pasti yang terjadi adalah gratifikasi. Semoga dengan adanya kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh KPK BPK ini bisa mencerminkan bahwa penyelenggara, dalam hal ini kita legislatif memang harus juga mentaati azas yang sudah ditetapkan, tapi proses tidak hanya di dalam bulu dan hilir, tetapi dalam komponen apapun semuanya harus benar-benar mentaati apa yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.(Yul)