SURABAYA, HKS-News.com|

Pinjaman Online (Pinjol) yang menuai banyak kontoversi kian marak menelan korban jiwa. 

Menanggapi perihal tersebut, sekretaris DPD PDI-P Jatim Dr Sri Untari MAP menuturkan, masalah Pinjol ini adalah satu fenomena yang sekarang sedang marak berada di lapangan, karena faktor kecepatan pelayanan. Kebutuhan masyarakat berkaitan dengan cepatnya pelayanan literasi keuangan, membuat masyarakat ketagihan. Ada beberapa yang digunakan sebagai modal atau untuk konsumsi.

“Akan tetapi menurut saya dari seluruh praktek yang ada, dua sisi harus sama-sama diberikan edukasi. Pinjolnya ini Jangan hanya main cepet lalu semau-maunya sendiri memberikan pinjaman dengan bunga yang luar biasa tinggi. Kemudian kalau ada keterlambatan, pihak pemodal atau Pinjol ini meneror nasabah. Ini yang benar-benar saya sangat tidak setuju,” tutur ketua fraksi partai PDI-P DPRD provinsi Jatim ini.

“Yang kedua penggunanya ini lho juga harus belajar jangan mengedepankan nafsu. Nafsu untuk terus menerus melakukan pinjaman, harus tahu bunganya berapa, cara bayarnya bagaimana, konsekuensinya apa, kan harus ditanyakan. Jadilah peminjam yang cerdas untuk bertanya kepada perusahaan keuangan yang sedang beroperasi itu, sehingga bisa menjadikan kesetaraan antara yang melepas pinjaman dan yang menerima pinjaman,” terangnya.

Anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini menyebutkan, permasalahan yang timbul akibat tidak bisa mengontrol pinjaman,

akhirnya numpuk, begitu numpuk tidak bisa mengembalikan. 

“Kehidupan kami seperti semua orang pernah mengalami kehidupan yang susah, tetapi bagaimana cara kita untuk mengelola kesusahan itu agar tidak bertambah susah, itu penting. Sekarang ini pemerintah menggelontorkan bantuan-bantuan sebanyak itu, sehingga kalau memang betul-betul tidak dalam keadaan yang sangat mendesak, misalkan butuh bayar sekolah, ya jangan pinjam,” tuturnya.

Menurut Untari, selain pemerintah melalui OJK, Kominfo, kita juga 

harus mengedukasi diri sendiri.

Strategi yang lain adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjadi peminjam yang cerdas.

“Kominfo harus mengedukasi masyarakat bersama dengan teman-teman, radio-radio swasta, media massa, usahakan juga supaya masyarakat mengerti dengan melihat media sosial yang akan mudah dipahami tata cara melakukan pinjaman online,” sambungnya.

Untari menambahkan, sebenarnya masyarakat bisa melakukan pinjaman di tempat yang berbadan hukum seperti koperasi, Bank dan BPR. Dengan demikian masyarakat merasa aman karena dilindungi oleh hukum.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *