GRESIK, hks-news.com|
Jelang dimulainya tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat koordinasi persiapan bersama 38 KPU Kabupaten/Kota pada Minggu, 6 Agustus 2023 di Kota Pudak Gresik.
Bertempat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kebomas, rangkaian acara pembukaan dimulai pukul 19.00 hingga selesai.
Pada kesempatan rakor tersebut, KPU Jatim bersama 38 KPU Kabupaten/Kota akan mengkaji peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Membenarkan hal tersebut, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan.
“Maka menjadi penting bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lebih awal memahami secara utuh PKPU 15 Tahun 2023,” kata Anam.
Untuk itu, ia mengatakan perlu bagi kabupaten/kota untuk melihat kembali arsip kampanye Pemilu 2019, utamanya terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sebab KPU akan membuat keputusan terkait letak pemasangan APK, maka penting untuk menyegerakan persiapan, merencanakan lokasi mana saja yang dapat dipasang APK,” terang Anam.
Berikutnya untuk rangkaian tahapan kampanye, Anam menghimbau untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
“Sebab, ke depan kampanye akan melibatkan banyak pihak untuk melakukan fasilitasi,” pungkas mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut.
Sementara Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro mengatakan melalui diskusi kali ini harapannya berbagai aturan yang berpotensi menjadi kendala pada tahapan kampanye dapat diinventarisir.
“Karena DIM akan kami sampaikan saat mengikuti rakor tingkat nasional,” jelas Gogot.
Perlu diketahui, rakor yang terselenggara selama 1 hari ke depan juga membahas persiapan kirab Pemilu 2024 di Jatim melalui jalur V. Yang akan diterima pertama kali di Sidoarjo pada 20 Agustus 2023.
Hadir selain Anam dan Gogot, Anggota Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, Rochani, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Kasubbag Partisipasi Masyarakat, serta jajaran staf terkait.
Sedangkan daeri kabupaten/kota masing-masing Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat (yul).