SURABAYA, hks-news.com|

Ribuan Bakal Calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai parpol dan DPD RI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Jatim. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua KPU Jatim Choirul Anam, setelah melakukan verifikasi terhadap para bakal calon usai mendaftar ke KPU Jatim.

Karena itu, keseriusan kader partai politik (parpol) untuk terpilih menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, patut dipertanyakan.

KPU Jatim menemukan sebanyak 1.941 bacalon TMS dari 1.958 yang mendaftar. Itu artinya, terdapat 17 bacalon legislatif dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah tersebut, belum termasuk bacalon DPD RI. KPU Jatim menyatakan baru 2 bacalon yang dinyatakan MS dari 15 bacalon DPD RI.

“Setelah dilakukan proses verifikasi calon anggota legislatif, kami menemukan 1.941 bacalon yang TMS dan yang MS baru 17. Sedangkan DPD, baru 2 bacalon yang MS dan 13 bacalon TMS,” kata Anam di Hotel Vasa, Sabtu (25/6/2023) malam.

Pernyataan Anam itu disampaikan di sela Rakornas dalam rangka Penyusunan Perencanaan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024 Gelombang III, dengan penyelenggara KPU Jatim yang dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Anam menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat bacalon dinyatakan TMS. Contoh yang paling banyak adalah kesalahan antara penyebutan nama di KTP dengan form pencalonan.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada setiap bacaleg apa yang kurang, seperti kesalahan nama, ada yang masih belum menyelesaikan surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba. Ada juga yang masih banyak kekurangan hal yang terkecil, seperti foto,” paparnya.

Pihaknya menduga ribuan bakal calon yang dinyatakan TMS itu, karena parpol menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu sistem tertutup. 

“Sehingga, mereka berpikir sementara cukup hanya sekedar mendaftarkan saja,” keluhnya.

Terkait perbaikan persyaratan dokumen bacalon, Anam menyebut KPU menunggu proses perbaikan dari parpol kekurangan syarat itu selama 15 hari. Terhitung mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Artinya, partai politik harus melakukan proses perbaikan terkait dokumen bakal calon sebelum 9 Juli. Prosesnya masih cukup panjang. Parpol, bacaleg dan bacalon DPD, masih ada ruang untuk melakukan perbaikan dokumen,” sambungnya.

Bagi KPU, lanjutnya, juga masih punya cukup waktu untuk melakukan verifikasi. Setelah 9 Juli, KPU akan melakukan proses verifikasi kembali. Usai melakukan proses verifikasi, KPU kemudian klarifikasi. Misalnya, ada bacalon yang sekolahnya sudah bubar.

“Nah, ketika ada keraguan-keraguan maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada dinas setempat. Itu bentuk klarifikasi faktual. Itupun kami lakukan setelah ada keraguan-keraguan tadi. Kalau tidak ada keraguan, cukup dilakukan secara administrasi saja,” tandasnya(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *