SURABAYA, hks-news.com|
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada umumnya, ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.
Namun, PNS bukanlah PPPK. PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Anggota DPRD provinsi Jatim Hikmah Bafaqih MPd menuturkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari delegasi PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi Jatim. Keluhan yang disampaikan mereka terkait adanya ketidaksesuaian dan ketidakadilan penerimaan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan).
“Komisi E DPRD Jatim menerima pengaduan dari perwakilan pegawai status PPPK yang bekerja di Pemerintahan provinsi Jawa Timur, TPP yang mereka terima lebih rendah dari ASN meski jenis pekerjaan sama dan tingkat risiko sama serta masa kerja sama, dibandingkan PNS, bahkan ada yang lebih rendah dari pegawai tidak tetap ( PTT),” ungkap Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini.
Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jatim tersebut menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat prihatin, mengingat pengorbanan PPPK juga sangat berat. Karena itu politisi senior PKB ini akan memperjuangkan hak-hak PPPK agar bisa dilakukan evaluasi dan solusi atas pengaduan PPPK tersebut.
“Mereka ada yang kecewa telah memilih menjadi PPPK, bahkan terlanjur telah melepas dari pegawai PTT atau swasta lainnya, padahal impian mereka ingin jadi pegawai PPPK di Pemerintahan Jatim harapannya mendapatkan yang lebih baik. Maka berdasarkan hasil hearing perwakilan PPPK dengan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolahan Keuangan Daerah Provinsi Jatim dan dinas terkait, kami komisi E DPRD Jatim akan menyampaikan ke Menteri PANRB dan menteri keuangan terkait regulasi dan lain lain yang terkait dengan kebijakan TPP,” pungkasnya.(Yul)