SURABAYA, hks-news.com|

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2022. 

Opini WTP tersebut diberikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi di hadapan seluruh anggota DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim Surabaya.

Kembali diperolehnya opini WTP Pemprov Jatim ini mencatatkan 8 kali berturut-turut sejak Tahun 2015. Dan merupakan kali ke 12 sejak tahun 2010. Hal ini tentunya, semakin membuktikan bahwa kinerja Pemprov Jatim selama ini telah berjalan  transparan dan  akuntabel.

Menanggapi perihal tersebut, anggota DPRD provinsi Jatim Hadi Dediyansyah SPd MHum menyampaikan kegembiraannya. Bahkan wakil ketua DPD partai Gerindra Jatim ini memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah provinsi Jatim.

“Sangat luar biasa saya katakan, karena Jawa Timur sudah mendapatkan WTP 8 kali berturut-turut, artinya 8 kali ini sama dengan Satu windu. Tetapi dalam pemberian WTP oleh BPK, ada beberapa catatan-catatan. Yang terbesar itu khususnya di kemitraan komisi D ini yang harus menjadi perhatian khusus,” terang anggota komisi D DPRD provinsi Jatim ini. 

Mantan wakil ketua komisi A DPRD provinsi Jatim tersebut menyatakan bahwa kelebihan bayar yang terjadi di mitra komisi D, salah satunya adalah di PU Bina marga, PU Cipta karya, kemudian di beberapa OPD yang lain.

“Ini kalau dilihat dari kalkulasi  catatan, ada di 3 PU artinya bahwa di sini perlu penekanan, PU harus lebih memperhatikan anggaran keuangan, harus lebih seksama dalam proses pembayaran ke anggaran yang dibutuhkan. Namun demikian, karena ini masih dalam tahapan adanya penemuan, atau taraf temuan. Saya rasa ini merupakan hal yang wajar, karena dalam durasi 60 hari kedepan kewajiban-kewajiban yang merupakan kelebihan bayar itu harus diselesaikan ke kas daerah,” sambung Cak Dedy, panggilan akrab Hadi Dediyansyah.

Cak Dedy mengungkapkan bahwa BPK menyampaikan dalam kurun waktu 60 hari harus segera diselesaikan, artinya penekanan ini warning. PU tidak boleh lengah, PU tidak boleh mengabaikan, karena ini bentuk catatan dalam temuan ya segera diselesaikan. 

“Kalau dalam waktu 60 hari sudah diselesaikan, Saya rasa tidak ada persoalan jadi WTP-nya ini sudah dikategorikan WTP sempurna. Yang jelas, karena ini adalah mitra komisi D, kami akan melakukan peningkatan pengawasan, terutama dalam proses verifikasinya agar lebih maksimal. Penyebabnya karena kepala dinas belum difinitif, mungkin ada satu kelengahan akhirnya kelebihan bayar ini tidak terkontrol,” lanjutnya. 

Pria berparas tampan ini menambahkan, pihaknya berharap kedepan tidak akan terulang kembali adanya lemahnya pengendalian internal.

“Saya rasa secara jujur memang kurang maksimal, kita memaklumi terjadinya pergantian tim APBD, terutama Sekda ini kan dalam kurun waktu 1 tahun aja sudah terjadi pergantian tiga kali. Nah di sini akhirnya melemahkan koordinasi. Seandainya tidak dijabat oleh Plt, tetapi langsung difinitif saya rasa kelengahan koordinasi ini tidak akan terjadi,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *