DENPASAR, hks-news.com|
Meningkatnya kasus pelanggaran terhadap hak anak, dan kepedulian Polres Jembrana dalam penegakan hukum bagi anak berkonflik di wilayah hukum Jembrana Bali, mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi Perlindungan Anak independen di Indonesia, karenanya Komnas Perlindungan Anak melakukan kunjungan ke Polres Jembrana.
Kehadiran Komnas Perlindungan Anak tersebut untuk memberikan dukungan, dan apresiasi terhadap kinerja dan kepedulian Polres Jembrana, terutama kerja keras tersebut terkait dengan penegakan hukum yang dilakukan Unit PPA Sat- reskrimum terhadap meningkatnya perkara-perkara anak di wilayah hukum Jembrana Bali.
Bahkan yang baru-baru ini terjadi adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak usia 12 tahun hingga hamil, dan mirisnya peristiwa tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur yakni masih berusia 14 tahun.
Komnas Perlindungan Anak dan Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, yang diwakili oleh Bima Sena, menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Bali serta Direskrimsus bersama jajaran penyidik Krimsus, atas prestasi dan kerja cepatnya dalam mengungkap tabir aborsi ilegal terhadap 1.348 janin dari anak hamil diluar nikah di desa Kuta Baru di Kabupaten Badung Bali Senin (29/05/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perlindungan Anak menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kepedulian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak, terutama pengungkapan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak usia 12 tahun, hingga positif hamil 6 bulan yang dilakukan anak usia 14 yang masih keluarga dekat,
dan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya.
Kerja cepat penanganan kasus kekerasan telah banyak berhasil, dan mendapat keadilan melalui penetapan pengadilan, karena itu perlu mendapat atensi dan dukungan, demikian yang disampaikan oleh Arist dalam kunjungan kerja tersebut.
“Saya mengapresiasi Keberhasilan pengungkapan kasus -kasus pelanggaran berkat komitmen Kapolres Jembrana, dan kerja keras Kanit PPA Polresta Jembrana alumni Kongres Anak Indonesia tahun 2003,” terangnya.
Dalam kunjungan Kerja ke Polres Jembrana tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Bima Sena serta Tim media Komnas TV Anak, diterima dengan khidmat oleh Kapolres yang didampingi oleh Kanit PPA, serta dihadiri Kadis PPPA Kabupaten Jembrana.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh para Korban Kekerasan dan kedua korban Komnas Perlindungan Anak tersebut, banyak mendapat informasi mengenai penanganan kasus-kasus pelanggaran hak anak.
Dalam kesempatan tersebut, tim Komnas Perlindungan Anak juga mendapat kesempatan berdialog dengan anak korban kekerasan seksual dan keluarganya, untuk memberikan dukungan dan mendapat pertolongan persalinan melalui persalinan cesar, serta mendapat layanan pendidikan oleh Kadis Pendidikan.
Bentuk dari implementasi proses penegakan hukum atas peristiwa ini akan di akan dilakukan Polresta Jembrana, sementara untuk layanan persalinan akan dibantu Dinas Kesehatan, sementara untuk layanan hak atas pendidikan akan difasilitasi Dinas Pendidikan melalui pendampingan Dinas PPPA.
“Untuk memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja cepat, atas perkara-perkara pelanggaran hak di wilayah hukum Bali oleh para penegak hukum, dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN 23), Komnas Perlindungan Anak akan memberikan penghargaan atas dedikasi dan kerja cepat perkara anak berkonflik dengan hukum, kepada Direskrimum dan Subdit PPA serta Renakta Polda Bali, bersama jajaran penyidik di Unit PPA yang berprestasi di masing-masing Polres di Bali,” ungkapnya.
“Melalui pilihan dan penetapan Direskrimum dan Subdit Renakna Polda Bali, penghargaan tersebut rencananya akan diserahkan pada Akhir Juni 2023, setelah mendapat atensi dari Kapolda Bali,” Demikian penegasan Arist kepada sejumlah media di Denpasar Bali selepas meninggalkan Mapolres Jembrana.(Yul)