Sektor Perdagangan Besar, Reparasi Mobil dan Motor Serap Tenaga Kerja 0.61 persen
Surabaya, hks-news.com| Pemulihan ekonomi yang terus tumbuh memberi dampak positif pada berbagai sektor di Jawa Timur. Salah satunya ialah penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 0,48 persen pada Februari 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Februari 2023 TPT di Jatim tercatat 4.33 persen. Angka ini turun 0,48 persen dibanding Februari 2022 yang mencapai 4.81 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukurnya atas penurunan TPT pada satu tahun terakhir ini. Hal ini menandakan bahwa berbagai upaya pemulihan ekonomi di Jatim telah berjalan efektif. Terlebih pada Februari 2023 jumlah angkatan kerja di Jatim mencapai 23,42 juta orang. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 378,88 ribu orang atau naik 0,92 persen dari Februari 2022 sebanyak 23,04 juta orang.
“Allhamdulillah, selama tiga tahun berturut TPT di Jatim terus mengalami penurunan. Pada tahun 2022 turun 0,36 persen dan tahun 2023 ini kembali turun sebesar 0,48 persen. Penurunan ini akan terus kita pertahankan dan upayakan melalui berbagai program pelatihan hingga program penempatan tenaga kerja baik di dalam negeri maupun ke luar negeri,” ujarnya, Sabtu (27/5).
Khofifah menjelaskan, kenaikan angkatan kerja di Jatim sejalan dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang naik 0.51 persen poin dibandingkan TPAK Bulan Februari 2022. TPAK merupakan indikator besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah. Pada Februari 2023 ini mencapai 71.50 persen naik 0.51 persen dibanding TPAK Februari 2022 sebesar 70,99 persen.
“Alhamdulillah, kenaikan TPAK ini juga sejalan dengan kenaikan jumlah penduduk bekerja di Jawa Timur,” jelasnya.
Bedasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2023 diketahui terdapat tiga jenis lapangan pekerjaan di Jatim yang menyerap tenaga kerja paling banyak. Pertama, jenis lapangan pekerjaan di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yakni sebesar 33.79 persen diikuti oleh sektor perdagangan besar, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 19.07 persen. Dan juga, industri pengolahan sebesar 14.33 persen.
Sampai saat ini, lanjut Gubernur Khofifah penduduk yang bekerja di Jatim sebesar 22.40 juta orang ditahun ini dan jumlahnya meningkat sebanyak 473.46 ribu orang dibandingkan pada data BPS di Bulan Februari 2022.
Menurutnya, Sektor perdagangan besar, reparasi mobil dan sepeda motor penyumbang peningkatan terbesar lapangan pekerjaan baru di Jatim mencapai 0.61 persen. Sedangkan, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan mengalami penurunan sebesar 0.59 persen.
“Kita bersyukur sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor merupakan lapangan pekerjaan baru yang mengalami peningkatan terbesar sejumlah 0.61 persen poin,” urainya.
Mantan Menteri Sosial itu, menyebut bahwa sebanyak 14.46 juta orang penduduk Jatim bekerja pada sektor kegiatan informal dan menunjukkan angka naik yang signifikan 2 persen dibandingkan dengan tahun 2022.
Sedangkan berdasarkan statusnya, pada Februari 2023 pekerja di Jatim paling banyak berstatus buruh/ karyawan/ pegawai mencapai 31.48 persen atau hampir sepertiga dari total penduduk bekerja. Disisi lain, mereka yang berstatus berusaha yang dibantu oleh buruh tetap atau dibayar sebesar 3.98 persen.
Untuk mempertahankan penurunan TPT ini, Gubernur Khofifah menegaskan salah satu strategi penurunan TPT adalah melalui program pelatihan, bursa kerja dengan menggandeng perusahaan hingga penempatan tenaga kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Melalui support system Perda dan Pergub yang ada di Jatim, bentuk komitmen terus diperkuat melalui fasilitasi pelatihan gratis bagi Calon PMI di UPT-UPT BLK milik Disnakertrans Prov. Jatim serta pemberian sertifikasi kompetensi gratis bagi Calon PMI yang telah mengikuti pelatihan, baik untuk jabatan formal maupun informal.
“Terpenting yang bisa dipastikan adalah bahwa dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijamin perlindungannya, mulai dari tahap pra penempatan sampai dengan tahap purna penempatan. Selain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya. (Yul)