Gubernur Khofifah Tekankan Kepala Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

SIDOARJO, hks-news.com|

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukurnya atas predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Tahun 2022 yang berhasil diraih 38 Kabupaten/Kota se Jatim tak terkecuali.

Opini WTP LHP BPK atas LKPD 2022 tersebut diserahkan secara serentak  kepada Kabupaten/Kota se Jawa Timur diterimakan secara langsung oleh Kalan BPK Jatim kepada Bupati / Walikota dan Ketua DPRD masing- masing  di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur Jl. Raya Ir. H.Juanda Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim Karyadi menyerahkan LHP BPK atas LKPD 2022 kepada 37 Kab /Kota se-Jatim. Adapun penyerahan LHP BPK satu daerah lainnya, yakni Kota Madiun telah dilakukan terlebih dahulu.

“Ini hal yang patut kita syukuri dan pasti seluruh Bupati / Walikota sudah marem. Semuanya WTP tanpa terkecuali. Tapi yang harus diingat, jangan lupa tindak lanjut dari rekomendasi BPK,” imbaunya.

“Ada yang di trimester kedua Tahun 2022 prosentase tindak lanjutnya masih dibawah 90%, ada juga yang sudah lebih dari 95%. Intinya mari kita maksimalkan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK,” kata Khofifah. 

Khofifah juga mengapresiasi suasana yang indah tercipta dari keberagaman budaya dari seluruh Kab/Kota se Jatim saat penerimaan LHP BPK. Betapa tidak karena semua yang hadir menggunakan pakaian adat masing- masing daerah.

“Keberagaman dan harmoni yang dibentuk oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur ditumbuhkan dengan format keragaman budaya. Jujur saya akhirnya baru mengetahui perbedaan udeng antar daerah di Jawa Timur. Mungkin yang memakai juga belum tentu  paham betul filosofi ragam udeng yang dipakai,” sambungnya lalu tersenyum.

“Tapi dibalik seluruh suasana harmoni ini, jangan lupa untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK. Sekali lagi, jangan lupa tindak lanjut rekomendasi dari BPK,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23. 

“Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk  fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” jelasnya

Kepada BPK pihaknya juga berpesan agar tidak menjadi gudang temuan. Tapi, kepada seluruh Ka. Sub Oditorat harus bisa menemukan solusi kepada Bupati/Walikota dan DPRD.  Tunjukan cara menindak lanjuti masalah atau temuan-temuan di daerah.

Diakhir dirinya menyampaikan bahwa LHP tahun ini adalah hal yang sangat sensitif. Sehingga, Tindak Lanjut dalam temuan yang ada unsur pidana mohon untuk segera diselesaikan. “Kami tidak ingin mengkriminalisasi temuan. Kami tidak akan sembarangan memberikan LHP, jadi mohon Kepala Daerah LHP ini sangat sensitif dan siapapun akan melihat,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim Karyadi menyampaikan bahwa rasa terima kasihnya atas kehadiran seluruh undangan. Menurutnya, kehadiran para undangan dengan pakaian adat merupakan bagian dari penghargaan bahwa BPK masih berkomitmen untuk menyelamatkan harta negara.

“Hari ini akan kita lihat hasilnya. Meski masih banyak temuan , tapi akuntabilitas laporan keuangan harus terjaga,” ujarnya

Menurut Karyadi, dengan tema Harmoni maka harapan besar untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan kedepannya bisa terlaksana dengan baik.

Dengan memberikan beberapa catatan kaitan titik mana yang kerap kali masih ada temuan di LKPD. Ada 4 poin yang menjadi perhatiannya. Pertama adalah kesalahan pos penganggaran. Kedua kaitan dengan penghitungan pajak dan retribusi daerah. Ketiga, ialah kaitan belanja daerah dan Keempat ialah kaitan keterlambatan beberapa proyek pembangunan.

“Ini yang harus sama-sama kita cermati. Kita harus perhatikan betul dinas-dinas yang besar. Karena ini adalah langkah kita semua untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya,” tuturnya.

“Ini semata-mata BPK tidak ingin adanya temuan-temuan berulang. Kadang terjadi dengan oknum berbeda tapi modusnya berulang. Oleh karenanya update database dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, pengelolaan belanja daerah, pengefektifan PAD dan hati-hati dalam adendum proyek pembangunan,” lanjutnya.

Diakhir, Ia berharap bahwa tindak lanjut seluruh pemda dalam kurun waktu 60 hari bisa dilakukan dengan baik. “Mohon dengan catatan-catatan yang sudah diberikan agar ditindak lanjuti dengan baik.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *