SURABAYA, hks-news.com|
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono melantik Dr. Margo Yuwono, S.Si, M.Si sebagai Widyaiswara Ahli Utama Pemprov Jatim di Taman Air Mancur, Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (17/5/2023) sore.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/M Tahun 2023 tanggal 13 April 2023 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama. Sebelumnya, Margo Yuwono, merupakan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Dalam sambutannya, Adhy berpesan agar dilantiknya Margo Yuwono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPS RI menjadi Widyaiswara Ahli Utama Pemprov Jatim, menjadi bagian untuk memperkuat integrasi data atau big data di Pemprov Jatim.
“Kami harap dengan kapasitas, pengalaman dan juga kontribusi Pak Margo Yuwono di BPS terutama di bidang data, dapat memberikan materi maupun masukan terkait integrasi data. Apalagi saat ini kami sedang membangun big data. Tentunya kami memerlukan seseorang yang mampu terkait analisis dan persoalan data,” kata Adhy.
Adhy mengungkapkan, dalam mengembangkan big data tersebut sangat dibutuhkan terkait data resource untuk bisa masuk terintegrasi dengan semua data yang ada di OPD di Pemprov Jawa Timur. Sehingga dalam membuat keputusan perencanaan pembangunan termasuk targetnya bisa tepat sasaran dan juga sesuai dengan kebutuhan analisis di lapangan.
“Karena kami ingin bukan hanya persoalan kualitas SDM ASN saja yang dilatih bagus, tapi juga Jawa Timur bisa menyelesaikan persoalan ketersediaan integrasi data yang berupa big data. Hal ini untuk memastikan target sasaran program di masing-masing OPD adalah sesuai dengan populasi data yang ada dan sudah berdasarkan analisis,” sambungnya.
“Dengan begitu maka strategi untuk mengatasi persoalan baik sosial, ekonomi, kemudian kesehatan atau pun yang lain itu harus terintegrasi rembug nyekrup, berjalan sesuai tracknya. Yakni data yang terntegrasi dengan database yang kuat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Adhy mengatakan, jabatan fungsional widyaiswara mempunyai peran penting dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Peran penting tersebut secara tegas diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2021 tentang jabatan fungsional widyaiswara.
“Selamat kepada Pak Margo Yuwono, selamat mengabdi di BPSDM Provinsi Jatim. Dengan berbekal pengalaman di bidang teknis dan manajerial yang selama ini saudara punya, saya berharap agar dapat mendorong ASN Jatim untuk dapat menemukan solusi terhadap permasalahan yang ada di Jatim sekaligus dapat memberikan ide untuk menumbuhkan semangat inovasi,” pungkasnya.(Yul)