SURABAYA, hks-news.com|

Anggota DPRD provinsi Jatim Lilik Hendarwati secara gamblang mengatakan bahwa NPL (Non Performing Loan) Dagulir (Dana Bergulir) Bankjatim sudah mencapai 94,8 persen. Sangat memprihatinkan, mengingat dana Dagulir tersebut dialokasikan dari APBD. Dan nilai dana tersebut mencapai Rp 4 triliun.

Bank Jatim dan Bank BPR Jatim mendapatkan suntikan dana Dagulir yang cukup besar, bahkan mencapai Rp 4 triliun.  

“Sasarannya ya UMKM kemudian petani dan nelayan. Walaupun kami kemarin memastikan apakah sasaran penyaluran Dagulir tersebut sudah sesuai. Karena ternyata tingkat NPL-nya tinggi sekali 94,8 dan ternyata 94,55 Ini yang kemarin kami coba untuk  memperjelas lagi yaitu dengan menanyakan kepada siapa Dagulir tersebut disalurkan? Kenapa Dagulir macetnya sampai sebesar itu? Aneh kan?,” ungkap bendahara DPW PKS Jatim ini.

Anggota komisi C DPRD provinsi Jatim ini menuturkan, masih sangat banyak UMKM yang mengeluh karena sulitnya mendapatkan pinjaman Dagulir Bankjatim maupun BPR Jatim. Padahal Dagulir tersebut menjadi program prioritas pemprov Jatim untuk menggiatkan kembali usaha UMKM. 

“Yang menjadi pertanyaan, kalau UMKM yang jelas-jelas memiliki usaha saja dipersulit untuk mendapatkan pinjaman lunak tersebut, lalu siapa yang sudah mendapatkan fasilitas pinjaman Dagulir sehingga menimbulkan kredit macet cet kayak gini?,” selanya dengan penuh tanda tanya.

Setelah diklarifikasi, ternyata baik Bankjatim maupun BPR Jatim, menyalurkan Dagulir ke orang itu-itu saja. Hal tersebut yang kemudian menimbulkan pemikiran bahwa ada kerjasama yang tidak sehat. Mungkin ada intervensi atau kolaborasi yang menguntungkan bagi orang tertentu, inilah yang mungkin menyebabkan kredit Dagulir terhambat dan pelaku UMKM yang benar-benar butuh modal, akhirnya tidak kebagian jatah pinjaman.

“Program Dagulir yang dicanangkan oleh Pemprov Jatim melalui Bankjatim dan BPR Jatim, kenapa sosialisasinya tidak melalui struktur pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat seperti RT RW, supaya warga akan lebih mudah mengaksesnya. Dengan mendapatkan rekomendasi dari kelurahan. Kerena yang tahu persis tentang bentuk usaha UMKM tersebut adalah RT RW. Itupun kalau pihak Bankjatim maupun BPR Jatim tidak mengetahui bentuk usaha UMKM tersebut, semisal jika mereka ragu apakah UMKM tersebut sanggup membayar kewajibannya?,” tandasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *