SURABAYA, hks-news.com|
Hukum merupakan suatu peraturan yang bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki penegakan dan perlindungan hukum yang berlaku secara tegas.
Perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa dengan sejumlah aturan yang ada.
Jika detikers masih bertanya-tanya mengenai apa itu perlindungan hukum dan unsur-unsurnya, berikut akan detikEdu jelaskan lebih lanjut mengenai perlindungan hukum dan unsur-unsur perlindungan hukum yang wajib untuk diketahui.
Pengertian Perlindungan Hukum
Secara bahasa, perlindungan hukum merupakan gabungan dari dua kata yaitu “perlindungan” dan “hukum”. Di jelaskan oleh KBBI bahwa perlindungan merupakan hal atau perbuatan yang melindungi. Dan hukum adalah Peraturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kemudian seperti yang dilansir dari website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, bahwa singkatnya perlindungan hukum merupakan upaya melindungi yang di lakukan oleh pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.
Perlindungan hukum juga dapat di artikan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan menyebabkan pengambilan tindakan.
Unsur-unsur Perlindungan Hukum
Masih di lansir dari sumber yang sama bahwa upaya perlindungan hukum dapat di katakan sebagai perlindungan hukum apabila memenuhi 4 unsur berikut, yaitu:
Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya
Jaminan kepastian hukum
Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Jenis Perlindungan Hukum
Jenis perlindungan hukum di bagi menjadi dua yaitu:
1. Perlindungan Hukum Preventif
Di kutip dari jurnal yang berjudul Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta karya Dr. Dyah Permata Budi Asri., S.H., M.Kn., perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang di berikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.
Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban
2. Perlindungan Hukum Represif
Masih dik utip dari sumber yang sama, perlindungan hukum represif adalah perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang di berikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah di lakukan suatu pelanggaran.
Fungsi Perlindungan Hukum
Masih di lansir dari website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, fungsi atau tujuan dari perlindungan hukum adalah untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya. Kemudian jika ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban.
Demikian penjelasan mengenai perlindungan hukum lengkap dengan unsur, jenis dan fungsinya.