SURABAYA, hks-news.com|

Guna mendapatkan masukan terkait dengan syarat pencalonan anggota DPD dan DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang stakeholder pada Senin, 17 April 2023. 

Rakor dilaksanakan di aula lantai II kantor KPU Jatim. Jajaran stakeholder terundang diantaranya, Kepolisian Daerah (Polda), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Jawa Timur.  Serta Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kesatuan  Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mengawali acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan bila tahapan pencalonan ini salah satu tahapan yang krusial. 

“Dikatakan demikian, karena pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif,” ungkapnya.

Dalam proses pencalonan ini, sebagaimana disampaikan Anam, membutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak, dengan waktu yang cukup singkat karena terpotong cuti bersama.

“Meskipun, di KPU tidak mengenal hari libur, karena sampai 21 April 2023 masih ada giat di KPU, tanggal 20 April 2023 masih mengundang KPU Kabupaten /Kota untuk rekapitulasi Prima di tingkat provinsi. Namun instansi lain terkait, ada cuti bersama 19 – 25 April 2023. Sementara itu pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” tutur Anam.

“Untuk itu agar proses pencalonan yang melibatkan calon legislatif bisa berjalan dengan lancar, sengaja KPU Jatim mengundang stakeholder terkait. Ini demi kesuksesan Pemilu 2024,” sambungnya.

Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, kembali menekankan jika membutuhkan masukan dan informasi syarat pencalonan DPD dan DPRD dari stakeholder agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa sesuai. 

“Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan legalisasi terhadap ijazah calon yang ingin menyertakan gelar S1/S2/S3, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ataupun lulusan yang Perguruan Tingginya telah ditutup. Lalu juga terkait dengan mencari SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) apakah sesuai dengan tingkatnnya, dan lain-lain,” terang Insan. 

Berikutnya, rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Berbagai masukan pun dihimpun dari proses diskusi dan tanya jawab ini.

Usai rakor bersama stakeholder, KPU Jatim pada sore harinya juga memberikan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bimtek Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024. Berikutnya untuk Calon Anggota DPD, KPU Jatim juga memberikan Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD serta Bimtek Silon Pemilu Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024.(Yul)